Layanan Pengaduan masyarakat Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan Pegawai Madrasah Aliyah Negeri 2 Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan pendidikan. Tatacara pengaduan masyarakat pada Madrasah Aliyah Negeri 2 diatur dalam KMA No. 765 Tahun 2018 dan KMA No. 656 Tahun 2020. SILAKAN MASUK UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN MASYARAKAT MASUK Share : Facebook Twitter Google Plus